
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi usai keduanya diciduk atas penyalahgunaan narkoba. Wa Ode menjelaskan hal tersebut seusai membesuk pasangan selebritas itu di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
“Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Insyaallah dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian, dan bisa diberikan rehabilitasi,” kata Wa Ode. Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan kliennya dalam hal ini adalah korban penyalahgunaan narkotika.
“Harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau berdua korban bisa kembali ke masyarakat, makanya ada rehabilitasi sosial, jadi mohon dukungan dari masyarakat ini adalah cobaan,” kata Wa Ode.
Ia juga mengatakan bahwa sikap polisi cenderung berlebihan, karena kliennya tersebut merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami lihat ada yang berlebihan, ketika ada di media membawa senjata nampaknya berlebihan. Dia kan korban dan cuma 0,78 gram (sabu), artinya mereka betul-betul pengguna bukan pengedar tidak perlu menggunakan senjata,” kata Wa Ode, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7).
Ia mengaku mendukung pihak kepolisian yang melaksanakan tugasnya untuk memberantas narkoba. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Namun, dengan membawa senjata menurutnya terlalu berlebihan.
“Apalagi ada perempuan dan seorang ibu,” ungkapnya. Diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan supir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
“Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie),” ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.