Beranda National DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini

0

Jakarta : Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. DKI Jakarta resmi berlakukan PSBB dengan ditekennya surat persetujuan itu.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4).

Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

keputusan menteri tersebut bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (7/4) dan ditandatangani oleh Menkes Terawan

Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).

Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini