
Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.
“Mengenai surat jalan Djoko Tandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020). Argo menyatakan Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan.
“Tidak atas izin pimpinan,” tutur Argo.
Sampai saat ini, Prasetyo masih menjalani pemeriksaan di Propam. Sore nanti hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan.
“Jika terbukti bersalah, akan dicopot!” kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut surat jalan ini.
Geger berkaitan perjalanan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, belum berakhir. Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, ada petinggi Polri lainnya yang sedang diperiksa berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada perwira tinggi bintang satu yang sedang diperiksa Propam Polri. Pemeriksaan itu berkaitan erat dengan surat balasan dari Polri kepada Kejagung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Surat tersebut diteken oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, yang pada intinya memberitahukan bahwa status red notice atas Djoko Tjandra dihapus sejak 2014. Alasannya, tidak ada permohonan untuk perpanjangan red notice.
Dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Propam memang sedang melakukan pemeriksaan khusus mengenai red notice Djoko Tjandra.
“Divisi Propam juga sedang menelusuri soal red notice DST yang sempat terhapus,” tutur Argo.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Polri mengambil tindakan tegas terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.
“Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok. Setelah Brigjen Prasetyo, kini harus Brigjen Nugroho Wibowo yang segera dicopot dari jabatannya,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya.
Surat Keterangan Sehat Djoko Tjandra Juga Diusut
Setelah keluarnya surat jalan, dokumen surat bebas Corona (COVID-19) untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri beredar di media sosial. Polri mengatakan Pusdokkes akan turut diperiksa terkait surat bebas Corona itu.
“Nanti ikut dimintai keterangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat detikcom meminta konfirmasi tentang surat sehat Djoko Tjandra, Kamis (16/7/2020).
Argo menerangkan keterangan Pusdokkes diperlukan untuk memastikan kebenaran surat tersebut dan hal lainnya.
“Untuk memastikan tentang surat tersebut, ” ucap Argo.
Dilihat detikcom , surat bebas Corona itu bernomor Sket Covid-19 / 1561 / VI / 2020 / Setkes. Tertulis kalimat ‘Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19’.
Semoga kasus ini bisa diusut sampai selesai dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimana menurutmu? Tuliskan pendapatmu di kolom komentar, ya