
Kasus Jiwasraya membuat Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya. Demokrat menilai harus dilakukan penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi, dan tuntas.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket,” kata Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau (Ibas) lewat keterangan pers, Selasa (28/1/2020).
Menurut Demokrat, Pansus Hak Angket dapat menyelidiki permasalahan Jiwasraya secara transparan dan akuntabel. Disebutkan usulan dibentuknya Pansus Hak Angket Jiwasraya adalah buah dari rapat pleno Fraksi Demokrat hari ini serta arahan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Fraksi Partai Demokrat memandang kasus gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun adalah permasalahan besar dan serius. Fraksi Demokrat memandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan,” ujar Ibas.
Menurut Demokrat, keterlibatan legislatornya di Panitia Kerja (Panja) yang sudah terbentuk di Komisi III, VI, dan XI adalah untuk menjalankan tugas dan kewajiban konstitusional. Legislator Demokrat tetap akan memperjuangkan pembentukan Pansus Hak Angket.
“Fraksi Partai Demokrat segera mengirimkan usulan Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPR RI sambil melengkapi penandatanganan oleh seluruh anggota Fraksi Demokrat DPR RI,” ucap Ibas.(Detik.com)