
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menyusun sejumlah langkah antisipasi penularan covid-19 di bioskop. Pengelola bioskop diminta memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.
“Misalkan di dalam lobi tetap harus menjaga jarak minimal satu meter, di dalam bioksop juga menjaga jarak satu meter antarpenonton,” kata Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Kamis (27/8).
Gumilar menyebut para karyawan bioskop diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap mulai dari penggunaan masker, sarung tangan, dan face shield.
Pengelola juga harus menempatkan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) di tempat-tempat strategis.
“Penonton juga wajib menggunakan masker saat berada di lobi maupun di dalam bioskop. Di sana ada CCTV, kalau tidak pakai masker pasti ditegur,” ucapnya.
Menurutnya, pembelian tiket nonton nantinya hanya dilakukan secara daring. Sehingga tidak ada lagi antrean saat pembelian tiket di bioskop.
Selain itu, kapasitas penonton di dalam bioskop juga dibatasi sebesar 50% kapasitas. Penonton juga diberi jarak satu kursi kosong.
Pemberlakuan jarak tersebut juga berlaku bagi keluarga. Hal itu untuk mengantisipasi pembelian tiket berkelompok namun bukan satu keluarga.
“Kita tidak mengetahui dia penonton keluarga atau teman ramai-ramai yang nonton bareng kan. Pesan tiketnya pasti grup,” ujar Gumilar.
Sementara itu, Disparekraf masih menentukan perlu tidaknya penggunaan lengan panjang selama berada di dalam bioskop. Sedangkan penjualan makanan dan minuman di bioskop masih dikaji.