
Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi agar tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran. Penyanyi Saipul telah dibebaskan setelah terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
KPI juga meminta lembaga penyiaran agar lebih hati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma, seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan lain-lain yang dilakukan artis atau publik figur.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa.”
Mulyo menilai hak individu memang tidak boleh dibatasi. Namun, hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Saipul Jamil selesai menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021. Setelah bebas dari penjara, Saipul diundang berbagai acara televisi.
Tindakan mengundang eks napi kasus pelecehan seksual Saipul Jamil ke berbagai acara televisi usai dia bebas dari Lapas Cipinang menimbulkan reaksi negatif baik dari netizen maupun publik figur seperti sutradara Angga Sasongko.