Beranda National OTT Tak Bikin Kepala Daerah Kapok Korupsi

OTT Tak Bikin Kepala Daerah Kapok Korupsi

0
OTT Tak Bikin Kepala Daerah Kapok Korupsi

Theindopost.com- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) selama belasan tahun berdiri, nyatanya tak membuat Kepala Daerah kapok melakukan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, pihaknya prihatin akan semakin masifnya kasus korupsi dari hasil OTT lembaga antirasuah tersebut.

“Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?,” kata Alex, dalam keterangannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara online atau daring, Kamis (10/3/2022).

Alex menjelaskan, data dari Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, menjelaskan soal kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima.

Terdapat sejumlah hal yang dijadikan alasan seperti ucapan terima kasih 33 persen, sengaja diminta memberikan 25 persen, sebagai imbalan layanan lebih cepat 21 persen, serta tidak diminta namun umumnya diharapkan memberi 17 persen.

Temuan tersebut, kata Alex, menunjukkan masyarakat bersikap membolehkan atau permisif terhadap korupsi. 

Alex menambahkan, data KPK dalam rentang waktu 2004 sampai 2021 mencatat dua modus korupsi terbanyak. Yaitu terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa. 

Atas dasar itu, ia memandang perlunya perubahan pola pikir dan perilaku untuk menyikapi masalah tersebut.

Terkait hal itu, menurut Alex, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP)  dapat dimanfaatkan untuk mengukur raihan keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. 

Sistem ini dapat digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan lewat MCP.

“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” kata Alex

MCP merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini