Beranda Health Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Bagi Pemotor Dikenai Denda 50 Ribu dan Mobil 200 Ribu

Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Bagi Pemotor Dikenai Denda 50 Ribu dan Mobil 200 Ribu

0
Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Bagi Pemotor Dikenai Denda 50 Ribu dan Mobil 200 Ribu

Gresik – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah meneken Peraturan Bupati (Perbub) 22/2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada aturan tersebut, Pemkab Gresik telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada pihak-pihak yang nekat melanggar protokol kesehatan.

Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Gresik Nadlif mengatakan sejumlah sanksi telah disiapkan oleh pemerintah. “Misalnya, untuk moda transportasi roda dua yang berboncengan tidak satu alamat kami kenakan denda administratif Rp 50 ribu. Sementara bagi pengendara mobil yang tidak menerapkan social distancing sesuai yang telah diatur kami denda Rp 200 ribu,” ujarnya.

Begitu juga perusahaan. Bagi yang nekat melanggar bakal dikenakan denda antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Tergantung dari besar-kecilnya perusahaan. “Ada klasifikasi perusahaan. Nanti dendanya menyesuaikan,” ungkap dia.

Dijelaskan, di dalam Perbup 22/2020 total ada 52 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyelenggaraan aktivitas masyarakat mulai dari perkantoran dan pabrik, restoran, mall dan hotel, pendidikan, perdagangan dan jasa hingga mobilitas melalui moda transportasi.

Kemudian, juga mengatur kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Aturan itu tertuang dalam pasal 14 bab III tentang penegakan protokol kesehatan ditempat kerja. Mulai dari mengurangi jumlah karyawan saat bekerja, menyediakan thermo gun dan wastafel cuci tangan, menerapkan psyical distancing diakses masuk perusahaan, menggelar rapid tes hingga melakukan pengecekan kesehatan secara berkala.

Sementara itu, Pemkab tetap melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 kecuali tenaga medis, serta aktivitas yang bersifat emergency.

“Bagi pekerja yang tugas malam harus mengantongi surat tugas dari perusahaan. Jika tidak maka kami kategorikan sebagai pelanggaran administratif,” tegasnya. (fir/rof)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini