Beranda National Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPR, Komisi VIII Protes

Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPR, Komisi VIII Protes

0
Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPR, Komisi VIII Protes

Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.  

Menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR. “Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR,” kata Yandri dikutip dari kompas, Selasa (2/6).

“Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak (pemberangkatan haji),” lanjutnya

 Yandri mengatakan bahwa keputusan tidak bisa diputuskan secara sepihak, membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR. “Undang-undang nomor 8 tahun 2019 jelas itu.

Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya. Yandri mengatakan, Arab Saudi belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut.

Oleh karenanya, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji harus dibahas bersama DPR.

Ia menyebut Kemenag sudah mengirimkan surat terkait rapat kerja dengan Komisi VIII dan akan dilaksanakan pada 4 Juni 2020.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini