
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat Provonsi DKI Jakarta untuk menggunakan masker di ruang terbuka.
Seruan ini diikuti oleh perusahaan jasa transportasi dalam kota DKI Jakarta.
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mewajibkan seluruh penumpangnya menggunakan masker mulai 12 April 2020. Corporate Secretary Division PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 5 April 2020.
Sosialisasi kebijakan ini dimulai tanggal 6-11 April 2020 dan kewajiban menggunakan masker saat bepergian menggunakan MRT mulai diberlakukan pada 12 April 2020 mendatang.
Seruan ini juga diikuti oleh Transjakarta, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya. “Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan pasker pribadi.”
Sumber: Tempo.co