Beranda National Perkantoran Membandel Selama PPKM Darurat Bakal Didenda Rp50 Juta

Perkantoran Membandel Selama PPKM Darurat Bakal Didenda Rp50 Juta

0
Perkantoran Membandel Selama PPKM Darurat Bakal Didenda Rp50 Juta

Perkantoran sektor nonesensial dan nonkritikal wajib menerapkan 100 work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Perkantoran yang sudah ditutup tapi masih membandel bakal dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah.

“Kalau setelah kita lakukan penutupan dan kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut dan masih melangar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa, 6 Juli 2021.

Andri mengamini pihaknya masih melakukan penutupan sementara perkantoran yang melanggar PPKM darurat. “Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam pemberlakuan PPKM darurat langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari,” kata dia.

Andri akan memantau pergerakan perkantoran yang telah ditutup tersebut. Perkantoran itu bisa dikenakan sanksi lebih tegas jika masih beroperasi secara diam-diam, salah satunya pencabutan izin operasional.

“Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) untuk dilakukan pencabutan izin operasional,” tegas Andri.

Disnaker, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP melakukan patroli ke sejumlah perkantoran yang tersebar di DKI Jakarta hari ini. Patroli guna menjamin aturan dalam PPKM darurat terlaksana dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini