
Aparat bersama stakeholder lainnya masih terus menyelidiki keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Selain Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) turut dilibatkan. Sebab, ada kabar menyebut jika kerangkeng tersebut untuk tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif yang telah berada di sana sejak tahun 2012 bukanlah tempat rehabilitasi.
“Kita nyatakan (kerangkeng) bukan tempat rehabilitasi (pecandu narkoba).” tegas Sulistyo, Rabu (26/1).
Temuan selanjutnya yakni tidak seluruhnya orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut adalah pecandu narkoba. “Itu tidak semuanya ada untuk narkoba,” katanya.
Bahkan, anggota BNN yang ke lokasi dan melakukan assesment menemukan beberapa penghuni kerangkeng tidak ada masalah kecanduan narkotika usai berkelahi.ada yang masalah keluarga dll “Pertanyaannya tujuan apa (dimasukkan ke sana),” tuturnya.
Sulistyo menegaskan, sejatinya orang yang menghuni sebuah jeruji besi atau kerangkeng seperti temuan di rumah Bupati Langkat nonaktif adalah orang yang sebagian kebebasannya dibatasi. “Ya Bukan tempat rehab. Enggak ada itu orang rehabilitasi narkoba di kerangkeng,” tuturnya.
Terkecuali, kata Sulistyo, ialah mereka yang sudah maupun sedang menghadapi proses hukum . Dan bukan di tempat kerangkeng itu.
“Seperti yang ada di lembaga permasyarakatan. Mereka terjerat kasus narkoba, masuk penjara. Nah, sekalian direhab di sana,” katanya.
Apalagi, petugas tidak menemukan perlakuan yang diterima penghuni kerangkeng selayaknya orang sedang rehabilitasi narkoba.
“Namanya rehabilitasi narkoba itu ada administrasinya, pengecekan kesehatan rutin, memerhatikan aspek sosialnya juga,” tegasnya.
Meski demikian, Sulistyo menegaskan hingga kini menyoal kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut masih terus diselidiki sejumlah pihak.