
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat ini telah diambil alih pengelolahannya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan aset milik negara. Maka dariitu, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan kedepan, agar pihak Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Pengambilalihan ini oleh pemerintah ini tidak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak keluarga cendana atau anak mantan presiden RI ke-2 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yang digugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis bunyi gugatan seperti yang dilihat RRI.co.id di situs PN Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, disebutkan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
“Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur,” jelasnya.
Sebidang tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84.000.000.000 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000.
Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.