Beranda National Uang dalam Koper Senilai Rp 14,2 Miliar, Barang Bukti Kasus yang Menjerat Mensos

Uang dalam Koper Senilai Rp 14,2 Miliar, Barang Bukti Kasus yang Menjerat Mensos

0
Uang dalam Koper Senilai Rp 14,2 Miliar, Barang Bukti Kasus yang Menjerat Mensos

 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kejutan dengan menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Juliari menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu dini hari.

Firli menjelaskan, uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

“Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini